BIDANG PIDANA UMUM

Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Fungsi : Menghimpun data laporan Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan kepada Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; Perumusan kebijaksanaan teknis dan administrative untuk kepentingan pemberian bimbingan, pengendalian dan supervise kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan operasi yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik criminal dan analisa kriminalitas; Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap perkara tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendokumentasian, serta penyusunan statistik kriminil dan analisa kriminilitas yang bertalian dengan perkara tindak pidana khusus; Penyiapan konsepsi, bahan pertimbangan, rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan Pimpinan mengenai pelaks aan dan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan operasi yustisi terhadap tindak pidana khusus; Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung atau Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.